Revolusi bumi dan revolusi bulan dimanfaatkan oleh manusia untuk menandai waktu pada sistem penanggalan. Sistem penanggalan yang ditentukan berdasarkan revolusi bumi adalah penanggalan Tahun Masehi, sedangkan sistem penanggalan yang ditentukan berdasarkan revolusi bulan adalah penanggalan Tahun Hijriah.
- Tahun Masehi atau Tahun Syamsiah
- Tahun Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi).
- Satu kali revolusi bumi memerlukan waktu 365 1/4 hari, jadi Satu tahun Masehi terdiri dari 365 1/4 hari.
- Untuk mempermudah perhitungan, satu tahun Masehi ditetapkan 365 hari. Sisa 1/4 hari dijumlahkan hingga mencapai satu hari. Satu hari itu ditambahkan dalam tahun Masehi setiap empat tahun sekali, yaitu pada bulan Februari.
- Setiap empat tahun sekali, satu tahun Masehi memiliki 366 hari. Satu tahun Masehi dibagi menjadi 12 bulan.
- Dalam tahun Masehi, dikenal istilah tahun biasa dan tahun kabisat. Tahun biasa berjumlah 365 hari, tahun kabisat jumlah harinya 366 dan bulan Februari memiliki 29 hari.
- Tahun kabisat adalah tahun yang angkanya habis dibagi 4. Contohnya, tahun 2000, 2004, dan 2008.
- Tahun Hijriah atau Tahun Kamariah
- Tahun Hijriah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
- Satu kali revolusi bulan memerlukan 29 1/2 hari. Tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan.
- Dalam satu tahun Hijriah sama dengan 29 1/2 × 12 = 354 hari.
- Untuk mempermudah dalam perhitungan hari, orang mengubah jumlah hari dalam satu bulan menjadi 29 atau 30 hari. Jumlah hari dalam satu bulan dilakukan secara bergantian.
- Dalam tahun Hijriah, dikenal tahun biasa dan tahun kabisat. Tahun biasa mempunyai hari berjumlah 354, tahun kabisat bejumlah 355 hari. Satu hari tersebut ditambahkan pada bulan Zulhijah.
- Tahun Hijriah lebih cepat 11 hari daripada tahun Masehi. Hal ini mengakibatkan hari-hari besar umat Islam pada penanggalan Hijriah selalu berubah-ubah lebih cepat 11 hari pada tahun sebelumnya pada penanggalan Masehi.
0 komentar:
Posting Komentar